Jakarta, RNC – Satu pasien COVID-19 varian Omicron lolos dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. Pimpinan Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku perjalanan internasional.
“Menkes perlu membuat aturan yang lebih tegas tentang bagaimana pemberlakuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke tanah air,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada wartawan Senin (27/12/2021).
Politikus Golkar ini mengatakan aturan yang dimaksudnya, salah satunya terkait penunjukan laboratorium-laboratorium yang akan menangani tes PCR, sehingga adanya standarisasi laboratorium.
“Termasuk aturan yang tegas itu, bahwa di lab-lab mana saja yang akan dipakai untuk dan boleh dilakukan PCR, swab bagi pelaku perjalanan internasional. Sehingga ada standarisasi lab yang dipakai dan itu menjadi rujukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Melki.
Terkait tes pembanding, Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini menilai perlu adanya 2 tes pembanding, sehingga pasien boleh meninggalkan lokasi bila terdapat dua hasil yang berbeda.
“Apabila ada tes yang berbeda antara 1 positif dan 1 negatif, harus ada tes pembanding lagi yang berikut. Jadi yang bisa dipakai untuk rujukan itu apabila bukan 1 dengan 1, tapi duanya mengatakan negatif nah baru dinyatakan yang bersangkutan boleh meninggalkan lokasi karantina,” kata Melki.
“Jadi apabila dua hasilnya positif, satunya negatif, yang dipakai dua positifnya sebagai rujukan, dan harus tegas dalam masalah karantina,” sambungnya.
(*/rnc)