Air bukan Saja soal Retribusi, tapi Memiliki Jasa, Pihak Swasta Harus Taat Aturan

Kota Kupangdibaca 156 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Kupang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), terkait penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi tanah dan air.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/3/2021). Turut hadir dalam FGD tersebut ini yakni Tim Percepatan Pembangunan Kota Kupang, Komisi III DPRD Kota Kupang, lembaga swadaya masyarakat, kelompok pecinta lingkungan, praktisi hukum, akademisi, perangkat daerah tingkat Pemerintah Provinsi NTT, Pemkot dan Kab. Kupang, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) NTT serta Forum Peduli Sungai Kota Kupang. Juga hadir Balai Sungai Benanain-Noelmina.

Kepada RakyatNTT.com, Ketua Forum DAS NTT, Ludji Mickael Riwu Kaho menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, ada beberapa masalah yang harus diupayakan untuk diselesaikan dalam persoalan air dan bagaimana mempertahankan eksistensi tanah untuk menopang ketersediaan air.

Menurutnya, harus ada dorongan agar bisa tepat penggunaan dan pemanfaatan lahan menurut kelas kemampuan tanah. Perlu adanya pembangunan bendungan, resapan air dengan memanfaatkan lahan serta tidak membangun tempat tinggal dan menetap di kawasan Daerah Aliran Sungai.

Dengan demikian, perintah dari UU Nomor 17 Tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan konservasi air harus dilakukan secara terpadu, baik dari kebijakan pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta. Dari konservasi tersebut, dapat mengurangi dampak kerusakan seperti terjadi banjir dan longsor.

“Nah, untuk pelaksanaan secara terpadu ini maka butuh peran pemerintah, masyarakat dan lembaga swasta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam pekerjaan pengawasan aktivitas semua unsur warga dalam pemanfaatan Konservasi Tanah dan Air (KTA), Pemerintah Kota Kupang sendiri yang dilintasi 6 DAS belum memiliki kewenangan tersebut, seperti dalam perintah UU No. 23 Tahun 2014. Di mana penyelenggara adalah Pemerintah Pusat dan Pemprov adalah pelaksana. Dengan demikian diskusi dalam FGD ini akan melahirkan suatu suatu rekomendasi untuk adanya koordinasi yang tepat, guna melaksanakan pekerjaan terkait DAS.

Baca Juga:  Perubahan Kota Kupang Nyata, Warga Airnona Siap Menangkan Jeriko-Adinda

BACA JUGA: Jeriko: Kita Berterima Kasih, Pusat Bantu Air Bersih untuk Kota Kupang

“Bahwa pekerjaan KTA itu mulai dari tapak, tempat pemukiman penduduk sampai pada kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga dari kegiatan ini mau untuk mendorong adanya koordinasi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan masyarakat perlu terlibat dalam KTA, sebab dalam perkembangan saat ini hutan yang berada di Fatukoa-Naioni yang awalnya 10.413 hektar, saat ini berkurang menjadi 400 hektar. Hal itu diakibatkan karena lahan telah terjual untuk pembangunan berbagai industri.

Tak hanya itu, keterlibatn swasta juga harus diperhatikan. Salah satunya adalah penggunaan air tanah hanya terkonsentrasi pada retribusi air, namun perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 telah menerangkan tentang jasa air.

“Jangan hanya membayar retribusi karena air itu ada jasa. Sudah bayar jasanya tidak? Semua pihak ini harus ada dalam kerja yang terpadu,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *