Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menunda pemeriksaan terhadap Anggota DPRD NTT yang juga mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Padahal sesuai jadwal, Jonas diperiksa Senin (3/8/2020) hari ini di kantor Kejati NTT.
Namun, karena alasan baru selesai lakukan operasi sehingga masih butuh pemulihan kesehatan. Jonas sendiri dipanggil atas kasus dugaan pengalihan tanah pemerintah kepada pihak ketiga pada tahun 2016 saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang. Lokasi tanah itu, saat ini telah didirikan bangunan ruko di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
BACA JUGA: Soal Bagi-bagi Tanah Pemkot, Mantan Sekda Diperiksa, Benarkan Pembagian Tanah
Kepada RakyatNTT.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap saksi Jonas Salean dilayangkan pada 29 Juli 2020. Namun ditanggapi dengan surat keterangan dokter bahwa Jonas sementara dalam masa pemulihan.
Abdul mengatakan pagi tadi kuasa hukum saksi Jonas Salean mendatangi Kejati NTT dan mengajukan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan.
Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil Jonas Salean dalam beberapa waktu ke depan. “Tetap akan dipanggil lagi. Entah minggu depan atau dua minggu depan lagi. Tergantung penyidik lah,” tandasnya. (rnc04)