Kupang, RNC – Sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Kupang menyetor kembali kelebihan tunjangan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dhramana mengatakan total pengembalian kelebihan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan untuk bulan Oktober 2022 sampai September 2023 serta kelebihan belanja natura dan pakan natura Pimpinan DPRD Kota Kupang bulan Januari sampai Desember 2023 sebesar Rp 555.300.000.
“Dana sebesar Rp Rp. 555.300.000 itu diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani kepada Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang untuk disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT,” kata Raka Putra.
Raka juga menyebutkan, sebelumnya pada 18 Juli 2024 lalu telah dilakukan pengembalian keuangan daerah sebesar Rp 670.500.000, sehingga sampai saat ini total uang yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp1.225.800.000 . Rinciannya 4 orang telah mengembalikan seluruhnya, sedangkan sisanya sebanyak 36 orang masih mencicil. Oleh karena itu, masih tersisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp4.598.400.000 dari 36 anggota dewan.
Lebih lanjut kata Raka, kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan belanja natura dan pakan natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.824.200.000.
Lebih lanjut, kata dia, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono mengapresiasi itikad baik pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang yang mengembalikan uang kelebihan pembayaran yang diterima oleh mereka.
Dia mengimbau agar pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera mengembalikannya kepada Kejaksaan Tinggi NTT sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Asal Mula Naiknya Tunjangan Dewan
Sebanyak 37 anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan melebihi ketentuan yang berlaku. Tunjangan transportasi naik dari Rp14.850.000 per bulan menjadi Rp21.000.000 per bulan. Kemudian tunjangan perumahan naik dari Rp8.500.000 menjadi Rp17.000.000 per bulan.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.
Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.
Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com