Hari Ini Sidang Perubahan Anggaran 2023 di DPRD Kota Kupang, Simak Dulu Anggaran Perubahan Tahun 2022

Headline, Trending Topicdibaca 417 kali

Kupang, RNC – DPRD Kota Kupang telah menjadwalkan sidang perubahan anggaran 2023 dimulai Rabu (20/9/2023) hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada sidang kali ini yang bakal menandatangani APBD adalah Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay. Sementara pada tahun 2022 lalu, yang menandatangani APBD adalah Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

Pada sidang anggaran perubahan tahun 2022 lalu, sempat menuai protes publik lantaran Pemkot Kupang di bawah pimpinan George Hadjoh bersama DPRD Kota Kupang menaikkan tunjangan DPRD hingga mencapai 100 persen. Kenaikan tunjangan yakni untuk tunjangan perumahan dari sebelumnya Rp8,5 juta naik menjadi Rp17 juta per bulan per orang. Kemudian tunjangan transportasi dari Rp14,5 juta menjadi Rp21 juta per bulan per orang.

Ini belum termasuk anggaran-anggaran lainnya seperti operasional anggota DPRD dan dana pokir DPRD yang berkisar Rp250 juta hingga Rp1 miliar.

Berikut Rincian Anggaran Perubahan Tahun 2022:

1. Biaya rumah tangga Ketua DPRD Kota Kupang: Rp2.184.000.000

2. Biaya dukungan pelaksanaan tugas DPRD: Rp20.386.806.300 atau Rp509.670.157 per orang

3. Gaji/komponen gaji: Rp4.239.869.952 atau Rp105.996.784 per orang

4. Pelayanan kesra DPRD: Rp19.600.000.000 atau Rp490.000.000 per orang

5. Pakaian dinas: Rp1.200.000.000 atau Rp30.000.000 per orang

6. Pemeriksaan kesehatan: Rp176.000.000 atau Rp4.400.000 per orang

7. Biaya pembahasan APBD I: Rp 399.000.000 atau Rp9.975.000 per orang

8. Biaya pembahasan APBD II: Rp396.000.000 atau Rp9.900.000 per orang

9. Biaya pembahasan pertanggungjawaban APBD: Rp396.000.000 atau Rp9.900.000 per orang

10. Biaya pengawasan: Rp998.000.000 atau Rp24.950.000 per orang

11. Biaya pengawasan pemerintah: Rp1.135.000.000 atau Rp28.375.000 per orang

12. Peningkatan kapasitas DPRD Kota Kupang: Rp893.000.000 atau Rp22.325.000 per orang

Baca Juga:  Deklarasi Pilkada Damai, Jeriko-Adinda: Hindari Hoaks, Fitnah dan Isu SARA

13. Penyerapan aspirasi masyarakat: Rp9.200.000.000 atau Rp230.000.000 per orang

(Sumber: Sekretariat DPRD Kota Kupang)

(rnc)

 

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *