Jakarta, RNC – Kisruh soal obat sirup berbahaya belum usai. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 69 merek obat sirup yang diketahui mengandung zat kimia berbahaya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengujian BPOM diketahui bahwa obat-obatan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Ada tiga perusahaan farmasi yang bertanggungjawab atas masalah ini, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oralnonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 yang diterbitkan pada 6 November 2022 dilansir dari CNBC Indonesia.
Berikut daftar lengkap 69 obat yang ditarik izinnya oleh BPOM sehingga tak boleh lagi beredar di pasaran agar tidak dikonsumsi masyarakat:
PT Afi Farma
PT Yarindo Farmatama
PT Universal Pharmaceutical Industries
(*/cnb/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com