Kupang, RNC – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menerima audiensi dari Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, Tamran Ismail, S.Si, MP di ruang kerja Gubernur, Rabu (17/3/2021).
Gubernur VBL pada kesempatan tersebut mengajak BPOM NTT bersinergi terkait fasilitasi Pengembangan Riset Faloak untuk menyembuhkan penyakit Hepatitis C dan Izin Edar Sophia dalam Negeri.
“Saat ini tim peneliti sementara melakukan penelitian tentang Faloak. Untuk itu (BPOM) diharapkan dapat memback up atau mendukung riset tersebut. Selanjutnya Pemerintah bersama masyarakat mengembangkan tanaman tersebut, karena bermanfaat untuk penyembuhan penyakit Hepatitis C yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Tentunya ini keuntungan bagi NTT dalam berkontribusi bagi Negara untuk mengatasi penyakit tersebut,” jelas Gubernur Viktor.
Kemudian terkait Sophia, gubernur mengatakan saat ini NTT telah mendapatkan izin laboratorium layak konsumsi. Tinggal proses administrasi izin edar khusus minuman hasil fermentasi produk lokal dimana prosedurnya lintas kementerian termasuk Badan POM RI. “Tentunya pak Amran dapat bersama tim kami untuk mewujudkannya,” ujar Gubernur.
BACA JUGA: Tinjau Vaksinasi Wartawan, Gubernur VBL Sebut Ini Vaksin Terbaik Dunia
Gubernur VBL mengungkapkan sejumlah fakta terkait minuman lokal hasil fermentasi yang dikemas menjadi sebuah brand dan bernilai ekonomi.
“Dalam mengonsumsi minuman tersebut, kita akan atur peredarannya agar tidak mengakibatkan mabuk karena konsumsi yang berlebihan. Untuk itu perlu Tata Kelola dan Tata Niaga untuk Pengembangan Minuman Sophia di NTT dan Indonesia,” ujar Gubernur Viktor.
Sementara itu Kepala Balai POM NTT menyambut baik harapan Gubernur terkait Pengembangan Faloak dan Sophia serta memfasilitasi sejumlah UMKM yang tersebar di kabupaten/Kota di NTT
“Bapak Gubernur, prinsipnya kami siap bersinergi dalam memfasilitasi kepentingan daerah sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini juga terkait perijinan, sudah ada sistem OSS (Online Single Submission) sehingga dalam proses registrasi, data mesti terkoneksi dan konsisten agar tidak terjadi penolakan yang menyebabkan pengulangan tahapan proses pengurusan ijin,” jelas Amran.
Turut hadir dalam audiens tersebut, Staf Khusus Gubernur, Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., CA., CMA., QIA, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Ec. Muhamad Nasir Abdullah, MM. (*/rnc)