Kupang, RNC – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM. Untuk NTT, Kota Kupang masuk level 2. Masih ada 2 kabupaten di level 3 yakni Flores Timur dan Sabu Raijua.
Berikut penetapan status PPKM berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021:
Level 1:
Kabupaten Ende, Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Sumba Tengah
Level 2:
Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Alor, Sikka, Ngada, Manggarai, Sumba Barat, Lembata,
Rote Ndao, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Malaka, dan Kota Kupang;
Level 3:
Kabupaten Flores Timur dan Sabu Raijua
Dalam instruksi ini, Mendagri meminta gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Selain itu, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(*/rnc)