Kupang, RNC – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bersama penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, sore tadi, Senin (24/8/2020) menyita puluhan tanah kavling milik Pemerintah Kota Kupang yang telah dialihkan menjadi milik pribadi. Tanah kavling yang disita terletak di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pantauan RakyatNTT.com, tim penyidik dari Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang turun ke lokasi sekitar pukul 17.00 WITA. Mereka memasang plang bertuliskan ‘TANAH INI TELAH DISITA’ di empat titik (empat blok). Di setiap titik juga dipasang plang yang memuat peta tanah kavling, yang di dalamnya terdapat nama-nama penerima tanah kavling. Mulai dari pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemkot Kupang, anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, perwira tinggi di Polda NTT, hingga keluarga dekat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Jalannya penyitaan tanah kavling turut disaksikan perwakilan dari Kantor BPN Kota Kupang dan Lurah Kelapa Lima.
Kepada media ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya paksa untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah Pemkot Kupang tahun 2016-2017.
Menurut Abdul, penyitaan tanah kavling ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-14/N.3/Fd.1/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 jo Surat Perintah Penyitaan Kajati NTT Nomor Print-136/N.3.5/Fd.1/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Juga berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 08/Pen/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg tanggal 13 Agustus 2020.
Abdul menyebutkan, tanah yang disita tersebut ada empat blok yang di dalamnya sudah dibagi-bagi menjadi 39 kavling. “Semuanya ada 40 kavling. Tapi yang ada dalam empat blok ini, totalnya 39 kavling. Satu kavling di luar dari empat blok ini. Orang dari BPN yang lebih tahu letaknya,” sebut Abdul.
Dari 39 tanah kavling yang disita, lanjut Abdul, 35 kavling diantaranya sudah ada sertifikat atas nama pribadi (penerima tanah kavling). “Ada 27 sertifikat yang sudah berhasil disita penyidik. Kalau ada sertifikat atas nama pribadi, jelas ada pengalihan. Yang bagi siapa dan yang terima siapa, pasti teman-teman sudah tahu,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Dan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. “Kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Kejari Kota Kupang. Kemudian diambil alih oleh Kejati NTT. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman. Siapa-siapa yang bertanggungjawab, itu nanti penyidik yang memberikan kesimpulan,” ungkapnya. (rnc09)