Jakarta, RNC – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Setidaknya ada empat poin yang Jokowi tolak.
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) “Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” tuturnya.
Kemudian, yang ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya. “Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat, pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK. Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK ini.
Ia pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR. (arh/cnn/rnc)