Kupang, RNC - Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung RI pada April 2026, PT Bumi Indah belum melaksanakan putusan hukum tetap itu untuk membayar pesangon 8 eks karyawan yang di-PHK sepihak pada tahun 2022 lalu.
Kepada RakyatNTT.com, Minggu (20/10/2026), Kuasa Hukum 8 eks karyawan, Marthin Lau menyampaikan perkara yang digugatnya sudah mendapat putusan hukum tetap, baik di PHI maupun Mahkamah Agung RI pada April 2026.
Dalam amar putusan MA RI, PT Bumi Indah dinyatakan kalah dan wajib membayar pesangon senilai Rp213 juta untuk 8 eks karyawannya. Namun, hingga Oktober 2026 ini, pihak Bumi Indah belum mengindahkan perintah pengadilan tersebut.
Tindakan tak sportif itu ditunjukkan pihak Bumi Indah pasca putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Bahkan sudah dilakukan pertemuan antara pihak PT Bumi Indah yang diwakili Kuasa Hukum, Fransisco Bessie dan sudah menyatakan pihak Bumi Indah akan membayar hak ke-8 eks karyawan.
Marthin mengungkapkan, janji PT Bumi Indah ternyata tak pernah diindahkan. Beberapa waktu lalu melalui konfirmasi langsung, Fransisco Bessie mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Direktur PT Bumi Indah untuk segera menindaklanjuti putusan MA yakni membayar hak 8 eks karyawan.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap agar PT Bumi Indah dapat melaksanakan putusan MA untuk memenuhi hak para karyawan Bumi Indah ini. Karena terkait kasus ini sebagai putusan perdata khusus tidak perlu bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Dan tinggal dilaporkan saja pengadilan,” ungkap Marthin.
Sudah 7 bulan PT Bumi Indah tidak melaksanakan putusan PHI dan MA RI. Marthin Lau selaku kuasa hukum para eks karyawan sangat menyayangkan sikap PT Bumi Indah. Menurutnya, perusahaan yang dipimpin “Oko Ming” tersebut adalah perusahan ternama di NTT. “Namun kami sangat menyayangkan sekali sikap PT Bumi Indah, karena sudah tujuh bulan ini belum melaksanakan putusan MA RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 8 eks karyawan PT Bumi Indah pada tahun 2022 di-PHK secara sepihak. Sebelumnya mereka dipekerjakan sebagai sopir di PT Bumi Indah. Ke-8 sopir itu di-PHK sepihak karena tidak mau menandatangani kontrak kerja yang terhitung 1 tahun dikarenakan 8 karyawan itu sudah bekerja dalam kurun waktu beragam lebih dari 1 tahun, namun tidak ada kontrak kerja. Hingga saat ini, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Bumi Indah. (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com








