Jakarta, RNC – Mahkamah Agung menolak permohonan uji formil dan uji materiil kubu Moeldoko terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung itu.
Menurut dia, MA tidak menerima gugatan tersebut karena AD/ART partai bukan peraturan perundangan yang berlaku umum karena hanya mengikat kepada anggota partai. Serta partai politik bukan lembaga negara sehingga MA menyatakan tidak berwenang menguji AD/ART Parpol.
“AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11) melansir merdeka.com.
“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” paparnya.
Yusril menilai, pertimbangan hukum MA sangat elementer dan masih jauh untuk masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan normal hukum secara mendalam. Sebabnya, Yusril mengaku memahami mengapa MA tidak menerima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Meski memperdebatkan putusan MA tersebut, Yusril menghormati hasilnya sebagai putusan lembaga peradilan tertinggi, bersifat final dan mengikat.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan, tugas sebagai pengacara empat kader kubu Moeldoko telah selesai. Tidak ada upaya hukum lanjutan setelah putusan MA tersebut. Sebagai advokat, Yusril tidak dapat berurusan dengan persoalan politik yang muncul setelah putusan tersebut.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” tegas Yusril. (*/mdk/rnc)