Komisi II Setujui Perppu Pilkada jadi Undang-undang

Politikdibaca 151 kali

Jakarta, RNC – Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Kesepakatan itu didapat dalam rapat Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada Selasa (30/6).

“Tibalah kita saat ini untuk mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan pada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu No 2 tahun 2020 ini untuk menjadi UU?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI.

Peserta sidang lantas menjawab setuju, Doli kemudian mengetuk palu.

BACA JUGA: Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covd-19

“Dengan kita menyetujui, maka Perppu No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah kita setujui menjadi final RUU hasil pembicaraan tingkat 1,” terang Doli.

Doli menyatakan, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripurna DPR RI.

“Selanjutnya akan kita serahkan pasa pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Doli.

Diketahui, sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.

(merdeka.com/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *