Ende, RNC – Di tengah penantian hasil sidang praperadilan Tersangka Yohanes Kaki yang juga anggota DPRD Ende, Senin (17/3/2025), Kejari Ende resmi menahan Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan bronjong tahun 2015 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kepada RakyatNTT.com, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yogi menjelaskan penahanan dilakukan mulai dari 17 Maret 2025 sampai 5 April 2025. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 junto Pasal 18 alternatif Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta ancaman yang dikenakan lebih dari 5 tahun. “Kami dapat melakukan perpanjangan penahanan lagi 30 hari ke depan sesuai dengan proses peradilan di pengadilan nantinya,” kata Nanda.
Kuasa hukum Tersangka Yohanes Kaki, Joao Meco, SH pun menanggapi penahanan kliennya. Ia mengatakan penahanan Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki patut diduga ada hidden agenda (agenda tersembunyi) dari Kejaksaan Negeri Ende.
“Patut diduga bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi kasus ini menjadi target dimana klien kami saudara Yohanes Kaki seorang anggota DPRD dari Partai Nasdem yang sudah ditargetkan untuk ditahan,” kata Joao.
Menurutnya, jika penegakan hukum berjalan sesuai dengan porsinya, maka kasus ini harusnya ditangani dari rentang waktu sejak tahun 2016 hingga 2023. Tetapi karena saat ini kliennya telah dilantik dan menjalankan tugas selama 6 bulan sebagai anggota DPRD, maka patut diduga ada hidden agenda.
“Kami akan melakukan perlawanan. Mudah-mudahan besok kita akan melihat hasil sidang praperadilannya seperti apa. Jika tidak akan dilanjutkan, kita akan berjuang pada sidang pokok perkara. Kami akan menyampaikan eksepsi dan kita akan membela di pledoi nanti,” pungkasnya. (rnc16)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com
