KPU Kupang: Pemilih Wajib Punya E-KTP Saat Coblos di TPS

Kabupaten Kupang, Politikdibaca 110 kali

Oelamasi, RNC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang mengingatkan warga atau pemilih yang sudah masuk dalam Data Pemilih Tetap (DPT) untuk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sehingga bisa mendapat hak memilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Sebab berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pemilih harus menunjukan E-KTP saat hendak menggunakan hal pilih di TPS.

“Pada tanggal 27 November 2024, walaupun dia (pemilih) sudah terdaftar di DPT, tapi saat TPS dia wajib menggunakan KTP elektronik. Itu syarat untuk dia bisa mengikuti dan mendapatkan hak politik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2024).

Nichson menambahkan, apabila dalam kepengurusan dokumen kependudukan (E-KTP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kehabisan blanko, maka Dispendukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan (suket).

“Surat keterangan di dalamnya tercatat jelas biodata dan foto bisa dibawah oleh yang bersangkutan ke TPS pada 27 November nanti,” pungkasnya. (rnc04)

Baca Juga:  Demokrat NTT Bulatkan Tekad Menangkan Melki-Johni, Target Menang 65 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *