Kupang, RNC - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (6/2/2026). Doddy membeberkan efisiensi anggaran di kementeriannya sesuai instruksi presiden mencapai Rp81 triliun lebih.
Dalam RDP yang disiarkan secara langsung Youtube Channel TV Parlemen itu, Doddy menjelaskan efisiensi anggaran itu berimplikasi terhadap sejumlah perubahan pola kerja di kementerian. Rencana pembangunan infrastruktur, kata dia, pun dibatalkan. “Menindaklanjuti efisiensi anggaran 2026, kami telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik dan tidak prioritas,” katanya.
“Efisiensi anggaran TA 2026 berimplikasi terhadap 10 perubahan pola kerja Kementerian PU mencakup pembatalan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas,” lanjut dia.
Selain itu, Dody menegaskan pihaknya akan meniadakan kegiatan bersifat seremonial. Rapat-rapat juga dioptimalkan dilakukan secara daring.
“Peniadaan kegiatan seremonial, antara lain Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, Hari Habitat Dunia. Semua akan dilaksanakan secara online, rapat-rapat,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebetulnya kebutuhan Kementerian PU untuk melaksanakan semua program yang direncanakan mencapai Rp212,58 triliun. Namun dalam surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pagu indikatif yang diberikan hanya sebesar Rp75,63 triliun. Kemudian pada September 2026, ada perubahan berdasarkan surat Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 11 September 2026 dan diperkuat dengan surat Menkeu pada 23 September 2026 dengan perubahan anggaran menjadi Rp116,23 triliun. Selanjutnya pada November 2026 berdasarkan kesepakatan Menteri PU dan Menteri PKP pagu anggaran berubah menjadi Rp110,95 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2026, maka Menkeu melalui surat nomor S-37/MK.02/2026 yang menyatakan dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp81 triliun, sehingga pagu anggaran Kementerian PU pada tahun anggaran 2026 menjadi sebesar Rp29,57 triliun.
Dampak Efisiensi Anggaran
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan pengurangan anggaran Rp81 triliun sangat berdampak pada rakyat. Ia mencontohkan, program sumberdaya air Rp10 triliun untuk program ketahanan pangan pasti tidak akan tercapai. “Jadi menurut saya, teman-teman di DPR harus rela nggak buat apa-apa di dapilnya. Jadi pembohonglah setahun. Tidak mampu menepati janjinya. Karena memang (anggaran) itu tidak bisa diutak-atik ini,” kata Adian.
Adian mengatakan dirinya tak mempersoalkannya lagi karena anggaran tidak bisa lagi diutak-atik. “Toh yang mempertanggungjawabkan secara keseluruhan kepada rakyat adalah pemerintah Ketika rakyat tidak mendapatkan apa-apa di bawah. Ketika jalan tidak terbangun, irigasi tidak terbangun, ketahanan pangan terganggu dan sebagainya. Jadi apapun resikonya kita terima,” ujarnya.
Ketua Komisi V, Lasarus mengatakan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah. Apalagi sudah melalui instruksi presiden dan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, anggaran yang ada sudah tidak bisa diubah lagi.
“Sudah ada Inpres yang ditandatangani presiden. Menkeu sudah tindaklanjuti melalui surat. Kalau Menkeu merubah itu, harus rubah inpresnya lagi. Bukan ranah kita itu. Jadi cukup tidak cukup itu tanggungjawab pemerintah. Memang duitnya nggak ada,” kata Lasarus.
Berikut data efisiensi anggaran di Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG dan BNPP/Basarnas.
1. Kementerian PU, dalam APBN 2026 pagu anggaran sebesar Rp110.952.654.255.000 mengalami efisiensi sebesar Rp81.380.706.000.000, maka APBN tahun 2026 berubah menjadi Rp29.571.948.255.000
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, APBN tahun 2026 pagu semula sebesar Rp5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar Rp3.661.095.000.000 sehingga APBN 2026 setelah efisiensi menjadi Rp1.613.296.058.000
3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, APBN 2026 sebesar Rp2.192.387.697.000, mendapat efisiensi sebesar Rp1.034.396.000.000, sehingga APBN 2026 menjadi Rp1.157.991.697.000
4. Kementerian Transmigrasi, APBN tahun 2026 sebesar Rp122.419.152.000, mendapat efisiensi sebesar Rp47.396.000.000 sehingga APBN 2026 menjadi sebesar Rp75.023.152.000
5. BMKG, APBN 2026 sebesar Rp2.826.897.302.000 mendapat efisiensi sebesar Rp1.423.397.000.000 sehingga APBN 2026 menjadi Rp1.403.500.302.000
6. BNPP/Basarnas, APBN 2026 sebesar Rp1.497.578.812.000 mengalami efisiensi sebesar Rp486.098.000.000 sehingga APBN 2026 menjadi Rp1.011.480.812.000
(rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com














