Jakarta, RNC – Aksi bejat Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda R. Riwu Kore, SH, yang berasal dari NTT mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
“Ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia apparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya,” kata Firda.
Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses untuk mendapat sanksi di lingkungan Polri, namun menurut Firda hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.
“Kami dari Partai Perindo yang konsen terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan aksi biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat,” kata Firda.
Berdasarkan perbuatan pelaku, menurut Firda, dia bisa terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Kedua; dia juga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga; bisa dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.
“Ini tiga Undang-undang sekaligus dan mengingat jabatannya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi, dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius,” kata Firda.
Oleh karena itu, ia meminta agar berbagai elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, DPR dan masyarakat memberi perhatian serius pada masalah perlindungan terhadap anak dan perempuan. Sistem hukum dan kebijakan negara harus pro terhadap perempuan dan anak. Harapannya kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi ke depan.
Partai Perindo, kata Firda, meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak. “Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Firda. (rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com
