Langgar Instruksi Mendagri, Pelantikan DPD Demokrat NTT Tetap Lanjut, Diwarnai Aksi Demo

Headline, Politikdibaca 3,470 kali

Kupang, RNC – Pelantikan pengurus DPD Demokrat NTT tetap dilanjutkan walau tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kota Kupang. Acara pelantikan yang berlangsung di Hotel Kristal, Kupang, Jumat (11/3/2022) ini juga diwarnai aksi demo dari simpatisan.

Pantauan RakyatNTT.com, Satgas Covid-19 Kota Kupang sempat mendatangi Hotel Kristal untuk membubarkan acara pelantikan yang menghadirkan 400-an peserta itu.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan Satgas Covid-19 Kota Kupang tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pelantikan karena Kota Kupang saat ini masuk PPKM Level III sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membubarkan acara pelantikan.

“Kota Kupang saat ini zona merah dan masuk PPKM Level III sehingga tidak boleh ada kegiatan yang menghimpun banyak orang dan menimbulkan kerumunan, sehingga kami berkoordinasi agar dibubarkan,” kata Ernest.

Sayangnya, acara pelantikan tetap dilanjutkan. Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin Abubakar yang turun langsung mengaku pihaknya tak berdaya melarang dan membubarkan acara tersebut karena ada izin dari Satgas Covid-19 Provinsi NTT.

“Kami tidak bertanggung jawab, jika terjadi apa-apa dalam kegiatan tersebut. Kota Kupang sedang dalam PPKM Level 3 saat ini. Jika terjadi klaster penyebaran dan penularan covid kami tidak bertanggungjawab karena yang memberikan izin berkegiatan adalah satgas Covid Provinsi NTT. Kami sangat menyayangkan sikap Satgas Provinsi yang berani menentang Instruksi Mendagri,” ujar Abubakar.

Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore yang memimpin aksi di depan Hotel Kristal menyayangkan acara tersebut tidak dibubarkan oleh Satgas Covid-19 maupun aparat kepolisian. Padahal, instruksi Mendagri sangat jelas bahwa di di daerah PPKM Level III tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Ia menyayangkan sikap Partai Demokrat yang tidak peduli dengan kondisi masyarakat Kota Kupang saat ini. “Keselamatan rakyat jadi taruhan karena Partai Demokrat membuat kegiatan dalam ruangan terbatas dihadiri oleh 400-an orang. Kami sesalkan Partai Demokrat yang melawan Instruksi Mendagri dan menabrak aturan. Kami menyesalkan Satgas Covid-19 Kota Kupang yang membubarkan aksi simpatisan Jeriko tapi tidak berani bubarkan kegiatan Demokrat NTT yang jelas-jelas melanggar Instruksi Mendagri. Kami sesalkan Satgas Covid-19 Provinsi yang tidak laksanakan instruksi mendagri,” kata Herison.

Oleh karena itu, kata Herison, pihaknya berencana melapor ke Satgas Covid-19 nasional karena ada pembiaran terhadap kegiatan kerumunan yang dilakukan Partai Demokrat. “Kalau masyarakat biasa buat kegiatan Satgas datang bubarkan, tapi hari ini Partai Demokrat buat kegiatan dan dihadiri anggota DPR RI malah dikasih izin oleh Satgas Covid. Instruksi Mendagri dilawan oleh Partai Demokrat dan Satgas Covid-19 provinsi,” kata Herison.

Terpisah, juru bicara Panitia Pelantikan Pengurus DPD Demokrat NTT, Sebastian Edo seperti dilansir dari Kupangterkini.com, mengatakan pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Provinsi NTT, sehingga pelaksanaan pelantikan sudah sesuai prosedur.

“Bukan Partai Demokrat Kota Kupang, tapi Partai Demokrat se-NTT, selain bersurat kepada Satgas Provinsi juga tembusan satgas kota termasuk kepada Walikota Kupang,” kata Sebastian.

Ia menambahkan, kegiatan pelantikan adalah level provinsi dan sudah mengikuti instruksi Mendagri. “Intinya kegiatan ini level provinsi dan sudah ada pemberitahuan serta semua yang mengikuti kegiatan sudah diwajibkan swab antigen serta mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kota Kupang saat ini masuk PPKM Level III sehingga aktivitas masyarakat dibatas, termasuk kegiatan yang menghimpun banyak orang. Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Poin 3 Instruksi Mendagri, pada huruf o menyebutkan “pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman
berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.”

(rnc04)

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *