oleh

Pemkot Kupang Pasang Plang di Lahan Depan Hotel Sasando

Kupang, RNC – Setelah menerima kembali tanah yang pernah dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan keluarga pejabat, Pemerintah Kota Kupang memasang plang sebagai bukti tanah tersebut milik Pemkot Kupang.

Tanah yang dipasangi plang tersebut, yakni di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima. Pantauan RakyatNTT.com, Selasa (8/3/2022) siang, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan melakukan pemasangan plang di lahan seluas 2,4 hektar tersebut. Turut hadir para jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimy Tunliu menyampaikan pemasangan plang ini berdasarkan perintah Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore agar segera mengamankan lahan yang telah diputuskan MA RI, yang menjadi milik Pemerintah Kota Kupang.

Ia menambahkan, Pemkot melakukan penataan administrasi agar aset tersebut tercatat dengan baik. “Nanti melalui Dinas PRKP dan Bagian Pemerintahan tentu untuk proses sertifikat di Badan Pertanahan Kota. Selanjutnya kita akan memasukkan sebagai aset,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno menyebutkan upaya tersebut sebagai tindak lanjut keputusan MA RI terhadap lahan tersebut. Lahan tersebut diinventarisasi kembali dalam neraca keuangan daerah sebagai aset. Dengan adanya putusan hukum yang inkrah, maka menjadi alasan kuat bagi Pemkot untuk memanfaatkan lahan tersebut.

“Nanti kita (Pemkot) akan lanjutkan dengan sertifikasi ke BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, dan ini alas hukumnya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tanah tersebut dibagi-bagikan oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean saat masih menjabat wali kota kepada para pejabat Pemkot Kupang, anggota DPRD Kota Kupang dan keluarga pejabat.

Setelah melalui sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, dua terdakwa, yakni Jonas Salean dan Thomas More dinyatakan bebas. Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi. Putusan MA menyatakan Jonas bebas, sementara Thomas More dihukum 1 tahun penjara.

Thomas More yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang saat ini sedang menjalani masa hukuman. Aset tanah senilai Rp 300 miliar ini pun dikembalikan kepada Pemkot Kupang.

(rnc04)

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *