Simpatisan Demokrat NTT Beberkan Pelanggaran yang Dilakukan AHY Cs

Politikdibaca 1,713 kali

Kupang, RNC – Para mantan pengurus dan kader Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur menilai penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT telah melangkahi sejumlah aturan partai.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/3/2022) siang, di Kupang, mantan pengurus DPD Demokrat NTT, Thobias Uly, Ketua Kaukus Kader Stefanus Mira Mangngi dan Sekretaris Jeremias W.F Therik secara bergantian mengungkapkan sejumlah fakta adanya pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART partai binaan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini. Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono bersama Sekjen dan Kepala BPOKK.

Thobias Uly dalam penjelasannya menyebutkan, Tim 3 DPP Demokrat yakni Ketum AHY, Kepala BPOKK, Herman Khaeron dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya dalam keputusannya untuk menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT. Hal ini mengabaikan sejumlah fakta dalam forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT.

Berikut ini sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi dan AD/ART Partai Demokrat:

1. Hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026, dan telah disahkan melalui Keputusan Pleno III, Musda IV DPD Partai Demokrat NTT tentang Penetapan Bakal Calon Ketua dan Calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026, dimana dari 23 pengurus pemegang hak suara (22 kabupaten/kota dan 1 provinsi), yang telah memberikan dukungannya, dan masing-masing, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,.MH mendapatkan 12 dukungan suara, sementara Leonardus Lelo mendapat 11 dukungan suara.

2. Keputusan yang dibuat oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat yang menetapkan saudara Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021-2026 adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga dimana diatur bahwa Hak Suara Dewan Pimpinan Pusat dalam Musda/Musdalub adalah 1 (satu) Hak Suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga tentang Pengambilan Keputusan. Suara dari 23 pengurus pemegang hak suara dalam Musda IV DPD Partai Demokrat NTT seolah tidak berharga sama sekali ketika berhadapan dengan 1 suara DPP.

3. Tahapan dan mekanisme fit and proper test (Wawancara, paparan visi-misi dan penandatanganan pakta integritas) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Huruf (a) angka (2) Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, tentang Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Ranting, dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting telah dijadikan senjata oleh Tim 3 untuk ‘membunuh’ kader terbaiknya, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,. MH yang telah terbukti militansi, loyalitas, elektabilitas, kapasitas dan dedikasinya dalam menjaga dan membesarkan Partai Demokrat NTT.

4. Hasil Fit and Proper Test oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat sesungguhnya telah dimenangkan oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan terhadap Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,.MH untuk menghadap ke DPP Partai Demokrat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Dan salah satu hal yang dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah meminta Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo, dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026. Namun Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,. MH menolak untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP untuk memberikan jabatan lain selain Sekretaris kepada Leonardus Lelo.

Permintaan DPP untuk memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo sesungguhnya juga adalah sebuah bentuk intervensi terhadap tugas/wewenang Tim Formatur yang baru akan bekerja setelah adanya penetapan Ketua DPD Terpilih.

Hal ini dapat dinilai sebagai bentuk inkonsistensi DPP terhadap Peraturan Organisasi Partai Demokrat, No: PO/02/DPP-PD/V/2021, khususnya Pasal 11 Huruf (c), Angka (1), tentang Tugas Formatur Musda/Musdalub.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *