Jakarta, RNC – Salah satu masalah terbesar dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah besarnya defisit. Salah satu cara untuk mengatasinya, Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sudah menyiapkan solusi.
“Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pertama saya untuk BPJS Kesehatan. Nanti BPJS Kesehatan yang mengatur supaya jangan sampai ada kesalahan dalam penyaluran dan ketentuan. Karena saya juga nggak mau kalau sampai melanggar aturan,” kata dr Terawan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Menurut dr Terawan, hal tersebut adalah gerakan moral yang bisa diikuti pejabat dan pegawai di Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Aksi tersebut diharapkan bisa menginspirasi orang lain yang kemudian mengikutinya. Tentu tidak ada kewajiban untuk melakukan aksi serupa atau terkait uang yang harus disetorkan.
Hingga saat ini, dr Terawan tidak mengetahui besaran gaji dan tukin yang akan diterima. Namun menurutnya, gaji dan tukin pertama harus diserahkan pada Yang Maha Kuasa dalam hal ini digunakan untuk membantu BPJS Kesehatan. Terawan berharap gajinya bisa memberi manfaat dan efek dalam mengatasi defisit serta memperbaiki layanan pada masyarakat.
Diberitakan detikcom sebelumnya, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. (wdw/detik.com/rnc)