Oleh Gerasimos Satria
Editor victorynews.id
PEMILIHAN Umum (Pemilu) bersih merupakan cita-cita semua elemen masyarakat di tanah air. Pemilu 2024 yang bersih akan melahirkan pemimpin yang jujur dan adil.
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Melalui pemilu, masyarakat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level kabupaten/kota.
Perihal Pemilu di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2027, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah telah memberi mandat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi seluruh tahapan dan penyelenggaran pemilu.
Dalam penantian menuju pesta demokrasi Pemilu 2024, kabar dugaan kecurangan yang berpotensi menodai asas pemilu bersih, jujur, dan adil. Dugaan kecurangan itu justru datang dari KPU selaku penyelenggara dan penanggung jawab pertandingan.
Berdasarkan penelusuran Koran Tempo, KPU disebut melakukan kecurangan untuk meloloskan partai politik tertentu untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Sejumlah petinggi KPU Pusat disebut memberikan instruksi kepada para anggota KPU di daerah untuk memberikan hasil Memenuhi Syarat (MS) kepada sejumlah partai politik baru pada tahap verifikasi faktual.
Sejauh ini, sebanyak 11 pimpinan KPU daerah dan 1 komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.
Demokrasi kita pasca reformasi sudah mulai menunjukkan tren kemajuan. Bicara soal demokrasi di Indonesia pasca reformasi, memang terdapat sejumlah capaian yang patut dibanggakan, seperti pemilihan calon anggota DPR RI hingga DPRD, kepala daerah, bahkan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat.
Namun demokrasi prosedural semacam itu bukan tanpa catatan. Pemilihan langsung misalnya, dikritik melanggengkan praktik politik uang, memperlebar friksi dan polarisasi di masyarakat, hingga melunturkan politik ideologi di tubuh partai.
Bahaya besar yang selalu mengintai pemilu di Indonesia adalah politik uang. Politik uang mampu menggagalkan upaya mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas. Politik uang mampu menyulap pemilu menjadi kotor, curang dan penuh penyalahgunaan kuasa.
Sebagai masyarakat yang cinta terhadap Indonesia, dapat menghadang, mencegah dan melawan politik uang.Masyarakat harus memberanikan diri jujur, tolak uangnya dan ungkap pelakunya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan beragam modus politik uang dalam Pemilu, mulai dari pembagian uang tunai, sembako, helm, bibit tanaman, dan door prize, hingga sumbangan tempat ibadah dan jalan.
Serta, insentif kepada kepala desa, tokoh masyarakat, dan pemuka agama, mentraktir makan pemilih secara massal, pengobatan gratis dan modus-modus lainnya.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu RI, Periode 2014-2019 Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si dalam seminar Internasional “Demokrasi, Pemilu, dan Pengawasan Pemilu” di Convention Hall Asri Medical Center, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (AMC UMY) 2016 lalu, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam mengawasi pemilu. Sebab pada hakekatnya pemilu adalah milik rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam pengawasan pemilu sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, bermartabat dan berintegritas.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) menegaskan, penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di tanah air. Pemilu berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.
Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, seperti Bawaslu dan KPU.
Pemilu yang bersih dan demokratis perlu melibatkan peranan masyarakat dan Perguruan Tinggi. Serta dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya.
Masyarakat dan perguruan tinggi dapat membantu peran Bawaslu dalam menjaga jalannya Pemilu 2024 yang bersih dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan.
Pentingnya kesiapan, KPU, Bawaslu dan DKPP memastikan kembali seluruh kesiapan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu agar terhindar dari praktek manipulasi dan korupsi.
KPU harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja professional sebagai penyelenggara pemilu.
Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih proaktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.Serta, DKPP harus mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika penyelenggara agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Bawaslu Kabupaten/kota harus membentuk Kampung Anti Politik Uang, guna mewujudkan pemilu bersih dan meningkatkan partisipasi pemilih. Serta deklarasi tolak politik uang di seluruh daerah merupakan salah satu cara untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih.
Seluruh elemen masyarakat bergotong royong mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada kecurangan, manipulasi dan segala macam bentuk pelanggaran. Kita wujudkan Pemilu 2024 yang bersih. (*)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com