Polda NTT Gagal Ungkap Kasus Pembunuhan Marianus Oki dalam Tahanan Pospol Manamas

Headline, Hukrimdibaca 946 kali

Kupang, RNC – Pada tanggal 3 Desember 2015 lalu, Marianus Oki (35 tahun), petani asal Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, ditangkap 2 orang anggota polisi Pos Pol Manamas dan satu anggota Brimob Polda NTT yang sedang menjalankan tugas pembantuan di wilayah Polres TTU.

Para anggota polisi tersebut menangkap Marianus Oki tanpa Surat Tugas dan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Mereka membawa Marianus Oki ke Pos Polisi Manamas, Polsek Miomafo Timur, Polres TTU. Di Pospol Manamas polisi mengatakan Marianus Oki dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan. Setelah dilakukan klarifikasi atas saksi dan bukti yang dihadirkan pelapor, tidak terbukti adanya percobaan pemerkosaan yang dituduhan terhadap Marianus Oki.

Namun oleh para polisi di sana bersama kepala Desa Bakitolas yang hadir saat itu, dilakukan perdamaian antara Marianus Oki dengan denda 5 ekor sapi. Denda ini pun ditolak oleh Marianus Oki. Karena menolak, Marianus pun ditahan di sel tahanan Pospol Manamas. Polisi di Pospol Manamas menggeladah badan Marianaus Oki sebelum dijebloskan ke sel tahanan Pospol Manamas.

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, kakak dan anak dari Marianus Oki yang datang ke Pospol Manamas atas perintah piket Pospol Manamas untuk bersama-sama mengantarkan Marianus Oki ke Polsek Miomafo Timur, mendapatkan Marianus Oki dibopong keluar dari Pospol Manamas dalam keadaan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke Puskesmas Manamas.

Dalam kendaraan menuju ke Puskesmas Wini, salah seorang anggota polisi yang mengantar mengatakan kepada kakak dari Marianus Oki bahwa Marianus Oki gantung diri menggunakan ikat pinggang yang diikatkan pada ventilasi jeruji besi kamar mandi Pospol Manamas.

Kemudian, hasil gelar Perkara Besar Polda NTT, Komisi Kepolisian RI, Divisi Propam Mabes Polri pada 15 Agustus 2017 di Polda NTT, menyimpulkan Marianus Oki mati tidak wajar dalam sel tahanam Pos Polisi Manamas, Polres TTU. Bukan gantung diri.

Berdasarkan hasil gelar perkara ini, Polda NTT diperintahkan melakukan penyelidikan pengungkapan terhadap meninggalnya Marianus Oki. Sayangnya, sudah 5 tahun setelah gelar perkara dilakukan, Polda NTT belum berhasil mengungkapnya.

Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

Rabu (18/5/2022), di Balai Nasareth Katedral Atambua, kakak kandung Marianus Oki atas nama Yohanes A’u Oki mengadukan secara resmi ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Alasan pengaduan ini, yakni karena proses penanganan panjang di Polda NTT tidak pernah mengalami titik terang. Keluarga memutuskan mencoba mengadu lagi ke Komnas HAM dengan harapan bisa difasilitasi untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atas kematian Marianus Oki.

“Keprihatinan kami keluarga sangat serius atas berlarut-larutnya penanganan kematian tidak wajar saudara kami oleh polda NTT yang hingga saat ini tidak ada kabar. Polda NTT tidak bisa penuhi rasa keadilan bagi keluarga dengan memberi informasi dan penjelasan hingga saat ini tentang perkembangan penanganan kasus ini, sehingga kami keluarga menduga Polda NTT membiarkan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di dalam rumahnya sendiri,” kata Yohanes.

Ia berharap melalui pengaduan ke Komnas HAM, menjadi pintu masuk mendorong Polda NTT untuk memulai kembali proses hukum atas kematian tidak wajar almarhum di dalam Pospol Manamas. “Karena pada kenyatannya dalam gelar perkara besar oleh Polda NTT bersama Komisi Kepolisian Nasional bersma Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 15 Agustus 2017 telah merekomendasikan kepada Polda NTT untuk segera melakukan tindakan penyelidikan lanjutan dalam mengungkap peristiwa pidana matinya Marianus Oki dalam sel tehanan Pos Polisi Manamas. (rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *