Ba’a, RNC – AA (42) harus berurusan dengan polisi setelah mengakui perbuatannya membunuh anak kandungnya, MYN (2), 15 Juli 2022 lalu. Kini ia ditahan di Polres Rote Ndao.
Berdasar hasil penyelidikan polisi, AA yang kini berstatus tersangka adalah warga Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Kepala Kepolisian Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat jumpa pers yang digelar di Mako Polres Rote Ndao, Jumat (22/07/2022), mengatakan peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (15/7/2022) lalu. Tersangka AA mengonsumsi minuman keras (sopi, Red) bersama 2 orang saksi berinisial EP dan RN. Mereka pesta miras di rumah milik tersangka hingga pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang makan bubur disuap oleh tersangka.
Selesai minum sopi, saksi EP dan RN pulang ke rumah masing-masing. Sekira pukul 12.00 Wita, tersangka mengajak korban untuk tidur siang. Namun saat sudah di atas tempat tidur, korban kembali turun dan berjalan menuju ruang tengah. Saat itu tersangka sudah hampir nyenyak karena mabuk sopi. Mendengar korban memanggil “mama, mama, mama” (tiga kali) tersangka pun langsung bangun dan marah-marah. “Ini ana ni ketong mau tidur minta teh terus,” kata Kapolres menirukan kata-kata tersangka.
Saat itu, tersangka melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai. Karena marah, tersangka kemudian jongkok lalu memeluk korban dari belakang dan menutup mulut dan hidung korban dengan tangan kanan sekuat tenaga. Ia juga mencekik leher korban sekeras-kerasnya dan menjepit tubuh korban dengan kedua lututnya. Karena tak bisa bernapas, korban akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku ini membunuh anaknya Mikel dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” kata Kapolres.
Setelah korban meninggal, karena takut diketahui keluarga dan warga sekitar, tersangka menggendong jasad korban melalui pintu belakang rumahnya. Jasad korban dibawa ke hutan Mendolak. Tersangka membuang begitu saja mayat korban di tanah dalam posisi telentang tanpa mengenakan celana. Korban hanya mengenakan kaos warna biru. Jasad korban baru ditemukan pada Senin (18/7/2022), sekira pukul 14.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh saksi DN bersama 3 orang lainnya.
Menurut I Nyoman Sandita, setelah membunuh korban, keesokan harinya, pada 16 Juli 2022, tersangka AA melapor ke Polsek Rote Barat. Ia melapor telah kehilangan anaknya. Usai menerima laporan, polisi lalu menerbitkan surat pencarian orang hilang.
Setelah mayat korban ditemukan, aparat yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan terungkap kalau korban dibunuh ibu kandungnya sendiri. Di hadapan penyidik AA pun mengakui semua perbuatannya.
Sesuai hasil olah TKP, tersangka AA yang dalam keadaan mabuk berat akibat mengonsumsi minuman keras naik pitam melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai. Tak kuat menahan emosi, tersangka langsung membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (rnc12)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com