Betun, RNC – Sebanyak 4 orang mantan Panitia Pilkades Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka tahun 2022 Yanuaris Tae (Ketua), Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu (Anggota), Selasa (14/3/2023), meminta penyidik Polres Malaka menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kepada mereka sebagai panitia pilakdes Lorotolus tahun 2022, karena masalah perselisihan hasil Pilakdes bukan menjadi kewenangan polisi untuk menanganinya.
Yanuarius Tae, Lambertina Seu, Fransiskus Saverius Bere dan Kristina Dahu, dalam surat keberatannya kepada Penyidik Polres Malaka setebal 7 halaman itu, menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi dari terlapor. Namun dalam surat panggilan itu mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana penipuan. Dalam surat panggilan tersebut tidak diterangkan dengan tegas dan jelas oleh penyidik tentang perkara tindak pidana penipuan tentang apa, dan diatur dalam undang-undang yang mana.
Dalam rilisnya kepada media ini, para saksi menjelaskan sebagai warga negara yang taat hukum, walaupun surat panggilannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, meski belum terang dan jelas, mereka tetap datang menghadap penyidik Polres Malaka.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Malaka pada 19 Desember 2022 itu, barulah mereka diberitahu oleh penyidik kalau mereka dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia pilkades Lorotolus atas laporan Yansensius Un Luis sebagai calon kepala Desa Lorotolus nomor urut 1. Laporan itu terkait dengan hasil Pilakdes.
Disebutkan, laporan itu terkait dengan adanya selisih sisa surat suara yang tidak terpakai sebanyak 50 lembar dalam Pilkdaes Lorotulus. Padahal, sebenarnya telah terklarifikasi dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkades Lorotolus tanggal 9 Desember 2022 oleh 4 orang saksi mandat dari ke-4 calon kepala desa, termasuk saksi mandat pelapor calon kepala desa nomor urut 1, Yansensius Un Luis.
Selain itu, Penyidik Reskrim Polres Malaka, Iptu Djoni Boro atas nama Kapolres Malaka juga telah mengundang dan memediasi para pihak, yaitu panitia Pilkades Lorotolus, para saksi mandat masing-masing cakades, Ketua BPD dan Anggota Desa Lorotolus, para Cakades Lorotolus, dan Panitia Pemilihan Kabupaten Malaka di ruang kasat reksrim Polres Malaka pada 30 Januari 2023. Agendanya untuk penyelesaian sengketa Pilkades Lorotolus dengan membuka kotak suara.
Namun, forum mediasi menolak untuk membuka kotak suara karena hal itu bukan merupakan kewenangan mereka. Pasalnya, persoalan hasil Pilkades, bukan menjadi kewenangan Penyidik Polres Malaka. Selisih hasil Pilkades merupakan persoalan admisnitrasi pemerintahan yang bersifat khusus. Hal ini telah diatur secara hirarkis dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 6 tahun Tentang Desa Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturn Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indoenisia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 40 ayat (7) yang mengatur tentang Perselisihan hasil Pilakdes, menerangkan “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa Bupati/Walikota wajib menyelesaikan Perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterima penyampaian hasil dari Panitia Pemilihan Kepal Desa dalam bentuk keputusan bupati/walikota.”
Selain itu, menurut para Panitia Pilakdes Malaka ini bahwa saat penetapan Kepala Desa Terpilih Lorotolus Periode 2023-2029, para calon termasuk pelapor tidak pernah mengajukan keberatan secara lisan maupun tertulis, baik ke Panitia Pilkades Lorortolus maupun ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lorotolus sebagai penyelenggara dan penangungjawab Pilkades dalam tenggang waktu 2 x 24 jam setelah ditetapkannya kepala desa terpilih. Hal ini diatur dalam pasal Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 75 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) dan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Malaka Nomor 31 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka.
“Dengan telah dilantiknya para kepala desa terpilih se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 termasuk kepala desa terpilih Desa Lorotolus atas nama Jonisius Nahak Berek oleh Bupati Malaka pada tanggal 14 Februari 2023, ini menunjukan bahwa sebenarnya tidak ada perselisihan hasil pilkades Lorotolus,” tulis panitia pilkades.
Para mantan Panitia Pilkades Lorotolus menyatakan laporan polisi yang dilayangkan pelapor seolah-olah telah terjadi tindak pidana penipuan sehingga laporan tersebut bersifat fitnah dan dapat mencemarkan nama baik panitia Pilakdes Lorotolus. Oleh karena itu, Panitia Pilakdes Lorotolus meminta pelapor agar dalam waktu satu minggu ke depan menarik kembali laporannya dan meminta maaf secara terbuka ke publik melaui media dan meminta maaf secara adat, karena apa yang dilaporkan adalah fitnah dan palsu. (*/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com