Jakarta, RNC – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka selaku pemohon gugatan bernama Baharuddin Tony. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu (15/2/2023) telah terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Seperti dilansir detikcom, Termohon dalam gugatan praperadilan itu merupakan Pemerintah Republik Indonesia cq Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana dalam gugatan tersebut akan digelar pada Senin (27/2/2023).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Baharuddin selaku pemohon menuntut hakim menyatakan keputusan KPK terkait penetapan tersangkanya tidak tepat.
“Menyatakan seluruh perintah, keputusan, dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi salah petitum pemohon seperti dilihat, Selasa (21/2/2023).
KPK Siap Hadapi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara soal gugatan Baharuddin Tony. Dia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kemudian ada praperadilan, kami hargai, kami hormati, dan itu baik. Artinya, ada fungsi kontrol di dalam upaya penyelesaian perkara oleh KPK,” kata Ali.
Ali mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Hasil gugatan praperadilan, kata Ali, akan membuktikan kerja penyidik KPK dalam menetapkan tersangka.
“Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semata-mata didasarkan alat bukti yang cukup,” ucap Ali.
Jejak Kasus Bawang Merah
KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini KPK akan mengumumkan proses penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Kabupaten Malaka NTT,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2).
“Perkara ini merupakan perkara pengambilalihan yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polda NTT dan kemudian melalui supervisi kemudian diambil alih penanganannya dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di KPK,” imbuhnya. (*/dtc/rnc)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com