Polres Manggarai Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Manggaraidibaca 347 kali

Ruteng, RNC – Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas, Meridian Dewanta, SH, mendesak penyidik Polres Manggarai segera menetapkan status tersangka terhadap, mantan Plt. Kepala SMKN Wae Ri’i, Stefanus Enga, dan Kepala SMKN Wae Ri’i, Ferdinandus Tahu. Keduanya dilaporkan Yustin Romas pada 2 Juni 2021 lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa buku absen guru di sekolah itu.

Melalui press release yang diterima RakyatNTT.com, Selasa (31/5/2022), Meridian Dewanta mengungkapkan, laporan Yustin Romas bermula ketika dalam perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY itu, terdapat alat bukti surat yang dipalsukan, yang dihadirkan pihak Tergugat berupa Dokumen Absensi Palsu.

“Sehingga, klien kami Yus Maria Damolda Romas melaporkan kasus pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tersebut, ke Polres Manggarai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IX/2021/SPKT/Polres Manggarai/ Polda NTT tanggal 8 September 2021, dengan terlapornya adalah Stefanus Enga cs,” kata Meridian.

Ia menjelaskan, dokumen absensi palsu itu sengaja dibuat, untuk menggambarkan kalau Yus Maria Damolda Romas seolah – olah tidak pantas untuk menjabat sebagai kepala sekolah, karena tidak disiplin. Karena itulah, dokumen absensi palsu itu diajukan dalam persidangan PTUN, agar majelis hakim PTUN mempercayai alasan pemberhentian Yus Maria Damolda Romas sebagai kepala SMK Negeri Wae Ri’i.

“Namun akhirnya kebenaran selalu berpihak pada klien kami, dengan memenangkan perkara sesuai Putusan PTUN Kupang Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG Jo Putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2021/PT.TUN.SBY,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT itu.

Sekedar tahu, Rabu (25/5/2022), Meridian selaku Kuasa Hukum, mendampingi Yus Maria Damolda Romas guna mempertanyakan progres perkembangan penanganan perkara pemalsuan itu, di Polres Manggarai. Setelah berkomunikasi via telpon dengan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH, S.IK, M.IK, Meridian lalu berdialog dengan Kasat Reskrim, Arviandre Malik. “Dimana, dalam dialog tersebut dikatakan Polres Manggarai saat ini sedang berkoordinasi dengan Ahli Hukum Pidana, untuk mempertajam unsur “dapat mendatangkan kerugian” terkait tindak pidana pemalsuan yang klien kami laporkan tersebut,” jelas Meridian.

Sesuai hukumnya, lanjut Meridian, tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, harus dapat mendatangkan kerugian. Dan, kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul – betul ada atau betul – betul nyata, sebab baru kemungkinan saja akan adanya kerugian, maka sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.

Kerugian tersebut tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil. Dimana kerugian materiil adalah kerugian bersifat fisik atau kebendaan atau kerugian yang bisa dihitung dengan uang, yang sudah nyata – nyata diderita. Sedangkan kerugian immateriil yaitu, kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti, yang didasarkan pada adanya kehilangan kenikmatan hidup, rasa ketakutan dan tertekan, kehilangan kesenangan maupun kehormatan.

“Kami selaku Kuasa Hukum sudah menyatakan kepada Polres Manggarai melalui Kasat Reskrim Arviandre Malik, bahwa Klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan kehormatan dan nama baik, karena dianggap seolah – olah tidak disiplin akibat adanya kasus pemalsuan berupa Dokumen Absensi Palsu itu,” jelasnya.

Meridian menambahkan, Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara juga terhina dengan adanya alat bukti Dokumen Absensi Palsu, serta yang paling tercederai adalah kepentingan pendidikan di Kabupaten Manggarai, akibat perilaku curang tersebut. Selain itu, Program PRESISI Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mempertegas agar masyarakat harus dilayani dengan adil, responsif, ramah dan humanis. “Makanya, kami minta Kapolres Manggarai memperlancar proses hukum kasus pemalsuan dimaksud. Dan, Kapolres Manggarai tidak perlu lagi mengulur – ulur waktu dalam menetapkan tersangka kasus itu,” pungkasnya. (rnc23)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *