Ende, RNC – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Ende, NTTdiperkosa hingga hamil. Mirisnya, pelaku adalah tetangga korban yang nekat melakukan aksi keji itu berulang-ulang kali.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban dan melalui penyelidikan yang intensif. Kasus ini mengakibatkan korban yang berinisial M (15) diduga dihamili oleh PD (22) yang juga warga Kabupaten Ende.
Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Aksinya selalu dilakukan di bawah jembatan di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023) membenarkan kasus tersebut. Setelah ada laporan dari keluarga korban, polisi pun menindaklanjuti melalui penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Ende.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Ende pada Minggu(13/8/2023) malam. Pelaku ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/17/VIII/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 7 Agustus 2023.
“Tim penyelidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang menjadi bukti penting dalam kasus ini,” kata Iptu Yance Kediaman.
Dijelaskan Yance, pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 15 tahun. “Kejahatan pertama terjadi pada Rabu 24 Mei 2023, dan aksi kejahatan serupa terjadi beberapa kali di tempat yang sama yaitu di bawah jembatan,” sebutnya.
Kasus yang dialami korban telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, korban telah hamil dan telah memasuki minggu ke-18 kehamilan.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (1)UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia menambahkan, kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kesadaran tentang perlindungan anak dan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak. Kepolisian memastikan akan menindaktegas perlakukan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Semoga kasus ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual,” kata Iptu Yance Kediaman. (rnc04)
Reporter: Rocky
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com