Ruteng, RNC – Aparat Penyidik Polres Manggarai, telah menetapkan status tersangka kepada Ali, warga Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Pelaku yang kini sedang dalam tahanan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepada RakyatNTT.com, Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa usai melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan motif di balik penculikan Ali terhadap korban Jeje.
“Motif pelaku dalam kasus ini yaitu ingin menjadikan korban sebagai anaknya,” kata I Made.
I Made mengatakan, sejak ditangkap pelaku langsung menjalankan pemeriksaan dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.
“Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas I Made.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Penculikan itu terjadi di Pagal, Kecamatan Cibal, pada Sabtu 5 Agustus lalu. Informasi penculikan itu disebarkan di berbagai media sosial oleh keluarga korban.
Informasi hilangnya korban sampai di seorang karyawan sebuah warung di Ruteng. Ia kemudian memotret keberadaan pelaku dan korban yang sedang makan di warungnya dan mengirimkan foto keduanya kepada polisi. (rnc23)
Editor: Arlan Nala
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com