oleh

Semua Fraksi Setuju, Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan

Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH (Jeriko) dan pimpinan DPRD Kota Kupang menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando, Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (28/9/2021) malam, dalam agenda Paripurna VIII yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos.

Dalam tahapan persidangan yang berlangsung selama sehari penuh tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Kupang juga menyoroti dan memberikan catatan terhadap beberapa hal dalam rancangan Kebijakan Umum angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang tahun 2021.

Salah satunya adalah mereka meminta pemerintah untuk mengkaji potensi peningkatan PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi reklame. Anggota Banggar juga meminta Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan IMB serta meminta pelelangan kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk mengurangi biaya pemeliharaan.

Hal lain yang diminta oleh badan anggaran ada pada belanja tak terduga. Pemerintah diminta agar dalam pengelolaan dana refokusing yang dianggarkan untuk penanganan pandemi covid-19 dan badai seroja dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Badan anggaran juga meminta pemerintah menyampaikan data tertulis terkait laporan penggunaan dana covid dan penanganan badai seroja.

Sementara itu, pada pembahasan rancangan PPAS Perubahan, badan anggaran DPRD Kota Kupang menyetujui dengan catatan, badan anggaran meminta daftar ralat perbaikan dokumen menjadi kesatuan yang utuh. Mereka juga meminta Pemerintah untuk memperhatikan peningkatan PAD dari sektor perijinan, menyikapi keberadaan undang-undang cipta kerja, pendataan bangunan perumahan dan penelusuran serta evaluasi terkait penetapan pembayaran pajak LPJU.

Baca Juga:  Kunjungi Warga 4 Kelurahan, Jeriko Diminta Lanjutkan Program Bedah Rumah dan Bantuan Pendidikan

Sidang paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam itu diakhiri dengan pendapat akhir dari delapan fraksi yang semuanya menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan TA 2021 tersebut. Pembahasan tersebut pada akhirnya ditutup dengan penetapan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 antara pimpinan DPRD Kota Kupang dengan Wali Kota Kupang. (*/pkp/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *