oleh

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank di Kupang Diamankan Polisi

Kupang, RNC – MYN (29), mantan karyawati salah satu bank di Kota Kupang diamankan polisi di Polsek kelapa Lima. Ia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan sepeda motor.

Terlapor dipolisikan oleh Nanda Adi Nugroho (40), warga RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan kota Lama, Kota Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021, tentang penipuan dan atau penggelapan.

banner BI FAST

Seperti dilansir digtara.com, terlapor menggelapkan satu unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Awalnya, pada saat itu, terlapor mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 5290 KL, warna merah hitam, nomor rangka MH1JM3120KK78856, nomor mesin JM31E2740023, atas nama Nanda Adi Nugroho.

Terlapor menyewa sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.

“Laporannya sudah kita terima dan kita sedang proses,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi Senin (18/10/2021).

Polisi segera memeriksa saksi-saksi dan korban. Selain itu polisi sudah mengamankan terlapor di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlapor sendiri merupakan mantan karyawati Bank NTT dan sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. (*/rnc)

Baca Juga:  Ganti Pj Wali Kota, Tiga Staf Khusus Pemkot Kupang Diberhentikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *