Sidang Gugatan Bank NTT, Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Pihak Tergugat

Headline, Hukrimdibaca 313 kali

Kupang, RNC – Sidang perkara perdata antara mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi melawan Gubernur NTT digelar Rabu (2/8/2023) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Namun, sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum Nomor 309/Pdt.G/2023/PN Kpg itu urung dilanjutkan karena hakim menolak saksi yang diajukan pihak tergugat Bank NTT.

Saksi yang diajukan adalah Komisaris Utama Bank NTT, Juvenil Jodjana. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Florence Katerina, SH., MH, didampingi Hakim Anggota Rahmat Aries SB, SH., MH, dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH.

Hakim ketua menerangkan saksi yang diajukan pihak tergugat adalah pejabat aktif yang merupakan bagian dari tergugat. “Jadi ini ada hubungan langsung dengan tergugat. Yang bertanggungjawab secara hukum termasuk komisaris, direktur dan RUPS. Jadi dia (saksi, Red) sebenarnya adalah pihak yang bertanggungjawab. Jadi mestinya ajukan saksi di luar pihak komisaris dan direksi,” kata hakim ketua Florence Katerina.

Hakim meminta agar jika ada dokumentasi berupa rekaman RUPS maka bisa diajukan sebagai salah satu alat bukti yang akan dinilai oleh hakim. “Kalau ada rekaman zoom silakan ajukan sebagai bukti,” kata hakim ketua.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Bank NTT, Apolos Djara Bonga membenarkan saksi yang dihadirkan adalah komisaris utama yang hadir langsung dan menyaksikan jalannya RUPS. “Oleh karena itu, kami tidak bisa hadirkan yang lain, karena para bupati juga tergugat,” kata Apolos.

Terkait permintaan majelis hakim, Apolos mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memenuhinya. Sidang berikut diagendakan berlangsung pada 23 Agustus 2023 mendatang.

Penggugat Ajukan Bukti Rekaman

Sementara itu, penggugat, Izhak Eduard Rihi mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara. Bukti ini sedianya diajukan dalam sidang hari ini, namun hakim meminta agar harus ada uji laboratorium forensik terhadap keaslian rekaman tersebut terlebih dahulu. “Ajukan saja bukti rekaman dan transkrip, silakan diajukan sebagai tambahan bukti biar kami yang menilai. Nanti diajukan saat pembuktian bersama dari penggugat maupun tergugat,” kata hakim ketua.

Izhak Eduard Rihi mengatakan bukti rekaman ini merupakan salah satu bukti kuat yang bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mengajukan bukti tersebut pada persidangan berikut.

“Sesuai permintaan hakim harus ada uji lab terhadap rekaman sehingga segera kami siapkan,” kata Izhak. (rnc)

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *