Jakarta, RNC – Polisi menetapkan tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras Bupati Rote Ndao Leonard Haning sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus dalam sesi konerensi pers, Jumat (7/2/2025) di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjelaskan tiga tersangka itu adalah AA (40), JFH (47) dan FFF (50). Tersangka FFF merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
“AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK Setyo, dengan menggunakan handphonenya, dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah-olah benar,” kata Firdaus.
Sementara itu, tersangka AA berperan membuat surat panggilan terhadap Leonard Haning. Dia juga meyakinkan pihak Leonard dengan menunjukkan screenshot WhatsApp dari ‘pimpinan KPK’ plus surat panggilan.

“Yang kedua, tersangka AA membuat surat penyelidikan, yang selanjutnya, meyakinkan kepada korban untuk menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan, yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote,” ucapnya.
Tersangka JFH berpesan mengaku sebagai penyidik KPK. JFH juga bertugas meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen seolah-olah benar.
“Peran JFH, mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Adelheid Da Silva, kemudian mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK, serta untuk meyakinkan hal tersebut, tersangka menjelaskan dan menunjukkan dokumen berupa surat bukti laporan atau dokumen lainnya, agar dipercaya bahwa benar ada proses di KPK terhadap mantan Bupati Rote,” ujarnya.
Dilansir dari detikcom, peran FFF, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT adalah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Silpa. Dokumen inilah yang kemudian dijadikan alat para tersangka untuk memeras Leonard Haning.
“Peran tersangka FFF, ASN di Dishut Provinsi NTT, perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote Ndao, yaitu dalam anggaran dana Silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH,” jelasnya.
Firdaus mengatakan, para pelaku telah ditahan dan diancam pidana hingga 12 tahun penjara. “Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucapnya. (*/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com