Ende, RNC – Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (21/3/2025) resmi menghentikan penuntutan terhadap dua kasus penganiayaan dengan cara restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada empat orang tersangka kasus penganiayaan,
Kasus Penganiayaan
No More Posts Available.
No more pages to load.