Ende, RNC – Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (21/3/2025) resmi menghentikan penuntutan terhadap dua kasus penganiayaan dengan cara restorative justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada empat orang tersangka kasus penganiayaan, yakni berinisial A, AKW, NS dan AL. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga, mengatakan tersangka A, AKW, NS dan AL disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Nanda menjelaskan alasan penyelesaian dua perkara tersebut secara restorative justice karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya, sudah ada kesepakatan perdamaian antara koban dan tersangka. Korban juga tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Masyarakat juga merespon positif dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan dalam ekspose yang dilaksanakan.
Kejaksaan Negeri Ende segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut.
Berdasarkan perihal tersebut, pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka A, AL, AK dan NS resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan catatan apabila di kemudian hari tersangka kembali melakukan tindak pidana, maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dapat dicabut. (rnc16)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com