Kupang, RNC – Polda NTT mengumumkan 18 anggotanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Mereka umumnya terlibat kasus asusila. Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum kepada
You cannot copy content of this page