Kupang, RNC – Kasus tanah Veteran di Fatululi, Kota Kupang yang ditangani Kejati NTT resmi ditunda. Kasus ini baru dilanjutkan setelah Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
“Perkara kasus tanah Veteran Fatululi untuk sementara dihentikan sambil menunggu perintah pimpinan setelah proses pilkada selesai akan kita tindaklanjuti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Sujana Angsar dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Senin (227/2024).
Ridwan mengatakan, penundaan dilakukan lantaran ada Surat Edaran dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap bakal calon kepala daerah baik bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota yang tersandung dugaan kasus korupsi. Surat edaran diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo menambahkan, untuk sementara proses hukum, baik penyidikan maupun penyelidikan bagi bakal calon kepala daerah di NTT yang tersandung kasus dugaan korupsi dihentikan hingga pilkada selesai.
“Untuk proses hukum bagi calon kepala daerah di NTT kita dihentikan sementara,” kata Zet Tadung Allo.
Dikatakan, proses penghentian sementara penanganan kasus tersebut sesuai arahan Kejagung melalui Jampidsus. “Kami sudah terima surat dari Jampidsus yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah dihentikan sampai proses pilkada selesai,” ucapnya.
Ditegaskan, penghentian proses hukum tersebut dilakukan untuk menghindari stigma dan persepsi buruk terkait kinerja Kejaksaan.
“Untuk sementara kita stop dulu menghindari stigma seolah-olah kita diperalat ataupun dibilang ada dan lain- lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, penghentian tersebut hanya bersifat sementara dan akan dilanjutkan prosesnya setelah pilkada. “Setelah pilkada kami akan proses lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Jl. Veteran, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Sementara itu, kejaksaan juga telah menyita sebidang tanah dan sertifikat tanah dari Jonas Salean yang merupakan mantan Wali Kota Kupang. Jonas sendiri saat ini berstatus bakal calon Wali Kota Kupang.
(*/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Channel RakyatNTT.com