Tolak Eksepsi Para Koruptor Alkes TTU, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Hukrim, TTUdibaca 171 kali

Kupang, RNC – Eksepsi para terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2015 ditolak majelis hakim. Hal ini diketahui saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jumat(8/7/2022).

Dilansir dari FocusCrime.com (RNC Group), sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Nababan, dengan Hakim Anggota Lisbeth Asalkan, SH dan Mike Priyanto, SH. Turut hadir Hendrik Tiip, SH selaku JPU dan Tim PH bersama terdakwa, Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.

Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi itu.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun siap untuk menghadirkan para saksi untuk mengungkap sejumlah tindak pidana yang telah terjadi dalam proyek itu.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan perkara dimaksud yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Jaksa Hendrik Tiip.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari TTU membongkar adanya dugaan mafia proyek yang membuktikan adanya kolusi hingga korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,7 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini pun, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Lambila memastikan akan terus memberantas berbagai tindak pidana korupsi yang tak hanya merugikan, namun mengakibatkan tertundanya pembangunan di daerah.

(*/fc/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *