oleh

Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Langsung Ajukan Banding

Jakarta, RNC – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Keputusan tersebut langsung disampaikan Johnny G Plate usai Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan vonis di Pengadian Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

banner BI FAST

“Pak Johnny bagaimana? (Mengajukan) Banding?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

“Banding, Yang Mulia,” jawab Johnny G Plate yang diwakili pengacaranya.

Majelis Hakim menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/rmo/rnc)

 

Editor: Semy Rudyard H. Balukh

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

 

Baca Juga:  Bengkel APPEK dan ICW Gelar Akademi Antikorupsi, Pj Wali Kota Beri Apresiasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *