Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi DPR. Alasannya, karena akan mematikan ekonomi perajin dan
RUU Miras
No More Posts Available.
No more pages to load.