Oelamasi, RNC - Warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkapkan kekesalan mereka atas kinerja mantan Kepala Desa (Kades), Migel Tameno selama masa kepemimpinannya di periode 2014-2019.
Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (31/7/2026) beberapa warga termasuk Kaur Pembangunan, Minggus Tameno dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Melkianus Tameno, membeberkan sederet persoalan di masa kepemimpinan Migel Tameno. Mereka menilai sang mantan kades sangat tidak transparan, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Kaur Pembangunan Desa Oefafi, Minggus Tameno mengungkapkan, selama kepemimpinan Migel, dirinya hanya sekali diberikan kewenangan menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada tahun 2019. Namun keterlibatannya hanya sampai pada tahap perencanaan. Sedangkan untuk pelaksanaan teknis lapangan, ia tidak diberikan kewenangan untuk mengerjakan fungsinya sebagai eksekutor.
“Dia hanya pakai kami untuk perencanaan, musyawarah, tapi sampai pada yang akhir dia kelola sendiri,” ujarnya.
Selama menjadi Kaur di masa kepemimpinan Migel, Minggu Tameno mengaku tidak mengetahui besaran dana desa dan pengelolaannya sesuai APBDes setiap tahunnya. Kecuali di tahun 2019 saat dipercayakan menjadi TPK, ia hanya tahu beberapa kegiatan. Itu pun hanya sampai pada tahap perencanaan dan musyawarah.
Kegiatan yang diketahuinya diantaranya pembangunan jalan di Dusun III, serta bantuan ternak sapi dan bantuan hand tracktor yang saat ini justru berada di rumah Migel.
Sementara anggota BPD Melkianus Tameno mengatakan, pada masa kepemimpinan Migel, banyak program tidak sesuai dengan aspirasi warga yang dijaring saat musyawarah di tingkat dusun dan desa. Menurutnya, mayoritas warga meminta perhatian pemerintah desa terhadap usaha pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi potensi desa. Apalagi di Desa Oefafi ada 12 kelompok tani.
“Kami mau bantuan-bantuan itu menyentuh langsung kebutuhan petani dan peternak. Namun petani dan peternak justru dibiarkan berusaha sendiri,” katanya.
Melkianus menerangkan, pembangunan sumur bor di 2 lokasi di Desa Oefafi juga dipertanyakan. Sebab sumur bor dibangun di atas lahan kebun milik Migel dan halaman kantor desa. Selain itu, ada satu embung yang dikerjakan di Dusun I, namun hingga kini tidak berfungsi.
“Banyak kegiatan dikerjakan dengan tidak transparan. Pekerjaannya pun tidak melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat,” katanya.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), juga tidak berjalan maksimal. Hingga kini peran Bumdes untuk pembangunan ekonomi Desa pun tak kunjung jelas keberadaannya. Dalam pembahasan saat musyawarah desa, 4 buah hand tracktor akan dikelola oleh Kepala Dusun dan biaya sewa disetor ke Bumdes. Namun hingga berakhir masa jabatan kades, belum ada laporan realisasinya kepada BPD.
Tak hanya itu, usaha dan aset Bumdes juga tidak jelas pelaporannya. Seperti pengadaan tracktor besar, peralatan mebeler, sound system, genzet, tenda dan kursi, serta pembangunan rumah tenun ikat. Realisasi dari usaha Bumdes tersebut tak jelas karena hampir semua aset ada di rumah mantan kades Migel. Khusus rumah tenun ikat yang baru saja dibangun di area kantor desa, hingga kini tidak dimanfaatkan.
Selanjutnya, Ketua P3A Persawahan Batuoe, Eliaser Tameno membeberkan fakta seputar pembangunan irigasi di persawahan sepanjang 525 meter pada tahun 2018. Saat rapat bersama seluruh kelompok tani, mantan Kades Migel melimpahkan pengerjaan irigasi tersebut kepada warga dan dikoordinir oleh Ketua P3A. Namun saat pelaksanaan, Migel justru menggunakan jasa pihak ketiga.
“Setelah mau pelaksanaan pekerjaan, dia tidak kasih ke botong (kami). Dia kerja sendiri, habis itu dia marah kami, bilang dia kerja lalu kami nonton saja,” ungkapnya.
Hingga berita ini terbit, media ini terus berupaya menghubungi Mantan Kepala Desa Oefafi, Migel Tameno untuk meminta tanggapannya. (rnc04)







Wah, bahaya Harus di usut Samapi tuntass💪