Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah pernah mengirim surat kepada pimpinan Koperasi Pah Meto Berdikari terkait aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) batu mangan di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang telah diterbitkan Dinas Perizinan NTT untuk koperasi tersebut pada 13 Oktober tahun 2023 lalu.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTT, Jimmy Mella, Senin (9/12) di kantornya mengatakan surat tersebut telah dikirim ke koperasi tersebut pada 28 Oktober 2024, namun belum diketahui persis apakah poin-poin dalam surat tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh pihak koperasi Pah Meto Berdikari. “Saya belum cek apakah sudah direspon atau belum,” katanya.
Dalam surat yang copiannya diperoleh RakyatNTT.com, Dinas ESDM Provinsi NTT meminta koperasi Pah Meto Berdikari untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada gubernur. Ini merupakan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pasal 178 ayat 1 menyatakan pemegang IPR untuk penjualan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada gubernur cq. Kepala Dinas ESDM.
Selain itu, koperasi tersebut juga sudah diingatkan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang di wilayah IPR-nya dan tidak diperbolehkan melakukan jual beli batu mangan di luar wilayah IPR-nya.
Untuk diketahui, beberapa pekan setelah surat tersebut dikirim Dinas ESDM Provinsi NTT, satu unit truk bermuatan lima ton batu mangan milik Koperasi Pah Meto Berdikari diamankan tim Resmob Polres Kupang saat mengangkut batu mangan dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat hendak menuju Kupang Barat. Saat ini kasus ini dalam penanganan Polres Kupang.
Untuk diketahui, Desa Toobaun, Amarasi Barat bukan sebagai wilayah IPR Koperasi Pah Meto Berdikari. Sesuai surat Dinas ESDM tersebut, IPR Koperasi Pah Meto Berdikari berada di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Luas IPR Koperasi Pah Meto Berdikari di desa tersebut 10 hektar (ha). (rnc04)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com