209 Permohonan Sengketa Pilkada Masuk MK, Ada 5 dari NTT

Headline, Politik, Trending Topicdibaca 1,087 kali

Kupang, RNC – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 209 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, hingga Selasa, 10 Desember 2024. Termasuk 5 di antaranya dari Provinsi NTT.

Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024 di laman mk.ri, pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19.30, perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang masuk ke MK sejumlah 209 permohonan.

MK merinci, permohonan-permohonan yang dimasukkan terdiri dari dua permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara, ada 168 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024 seperti dikutip dari Sindonews.com.

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Untuk diketahui, khusus dari Provinsi NTT, terdapat 5 permohonan gugatan. Gugatan tersebut yakni dari Kabupaten Rote Ndao yang diajukan pasangan Vicoas T. B. Amalo-Bima Th. Fanggidae. Kemudian Kabupaten Manggarai Barat oleh pasangan Mario Pranda-Richard Sontani, Kabupaten Belu oleh pasangan dr. Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere.

Selanjutnya, dari Kabupaten Sumba Barat oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-John Lado Bora Kabba dan dari Sumba Barat Daya oleh pasangan Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu. (*/snd/rnc)

Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *