Kupang, RNC – Terjadi mutasi besar-besaran di Polda NTT. Terdapat 11 Kapolres dipindahtugaskan. 11 Kapolres lingkup Polda NTT yang dimutasi yakni Alor, Ende, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Sikka, Manggarai Timur dan Nagekeo.
Mutasi para Kapolres ini tertuang dalam surat nomor ST/166/I/KEP/2022 tanggal 24 Januari 2022 ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil.
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK dimutasi menjadi Wadir Intelkam Polda NTT. Ia diganti oleh AKBP Ari Satmoko, SH SIK MM yang saat ini menjabat Koorspripim apolda NTT.
AKBP Albertus Andreana, SIK, Kapolres Ende dimutasi sebagai Wadir Reskrimum Polda NTT yang sudah lama lowong. Selanjutnya, Kapolres Ende dijabat AKBP Andre Librian, SIK yang saat ini menjabat sebagai Kapolres TTS.
Sementara AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Flores Timur pindah menjadi Kapolres TTS.
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH SIK MH yang saat ini menjabat Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dan Ps Dirtahti Polda NTT ditunjuk menjadi Kapolres Flores Timur.
Selanjutnya Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK menjadi Wadir Resnarkoba Polda NTT. Ia diganti oleh AKBP FX Irwan Arianto SIK MH yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Sumba Barat.
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH yang saat ini menjabat sebagai Kabag Analisis Ditintelkam Polda NTT ditunjuk menjadi Kapolres Sumba Barat.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK MH pindah menjadi Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT. Jabatan Kapolres Sikka dipercayakan kepada AKBP Nelson Filipe Quintas, SIk yang saat ini menjabat Kapolres TTU.
Penggantinya adalah AKBP Moh Mukhson yang saat ini menjabat sebagai Kasubbid Paminal Bid Propam Polda NTT.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK dimutasi sebagai Kabag Faskon Biro Logistik Polda NTT. Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman, SIK yang saat ini menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda NTT.
AKBP Nugroho Arie Siswanto, AMd SH, Kapolres Manggarai Timur dimutasi sebagai Kabagada Biro Logistik Polda NTT. Penggantinya adalah AKBP I Ketut Widiarta, SH SIK yang saat ini menjabat sebagai Kabag Binopsnal Dit Samapta Polda NTT.
AKBP Agustinus Hendrik Fai SH, MH, Kapolres Nagekeo pindah menjadi Pamen Polda NTT. Ia diganti oleh AKBP Yudha Pranata, SIK, SH yang saat ini menjabat sebagai Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda NTT.
Terkait mutasi ini, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Kamis (27/1/2022) mengatakan pergeseran Kapolres di lingkungan Polda NTT dilakukan secara tiba-tiba tanpa publik tahu alasan mutasi atau pergeseran, prestasi apa saja yang telah diukir dan berapa banyak tunggakan perkara serta apa sebab terjadinya tunggakan perkara.
Ia mengingatkan prinsip pertanggungjawaban publik, mengharuskan setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan tugasnya dalam rangka mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
“Karena itu, maka setiap terjadi mutasi bagi pimpinan atau pejabat publik di lingkungan pemerintahan daerah khususnya dalam lingkup Forkopimda di NTT, maka sebelum yang bersangkutan melepaskan tugas dan jabatannya terlebih dahulu harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada publik melalui DPRD Kabupaten/Kota dimana pejabat publik yang bersangkutan bertugas,” jelas Petrus.
Advokat Peradi ini mengatakan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi harus menyediakan forum pertanggungjawaban publik dan meminta pejabat publik yang bersangkutan seperti Kapolres, Kajari, Dandim, Kajati, Kapolda dan Danrem untuk memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan rapat DPRD terkait tugas-tugas pelayanan publik sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban publik kepada rakyat.
“Untuk itu 11 Kapolres yang akan pindah karena mutasi dan sebab-sebab lain seharusnya jangan dibiarkan pergi begitu saja, tetapi DPRD perlu mengundang dan memberikan forum pertanggungjawaban sekaligus melepas pergi yang bersangkutan,” kata Petrus.
Menurutnya, hal ini bertujuan agar publik tahu mana tugas-tugas yang mangkrak, apa sebab tugas-tugasnya mangkrak dan lain-lain. Dengan demikian serah terima nanti masyarakat bisa tahu tugas pokok apa yang harus diprioritaskan, bukan mencari-cari obyekan apa yang gampang jadi uang.
“Ke depan DPRD juga harus menyiapkan landasan hukum berupa sebuah Perda pertanggunganjawaban publik para pejabat publik terhadap rakyat di daerah melalui DPRD sebagai wujud akuntabilitas publik,” pungkasnya.
(*/rnc)