Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang hingga saat ini masih menanti izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mengembalikan jabatan 6 pejabat yang dibatalkan jabatannya pada September 2022 lalu.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Kamis (19/10/2023), Penjabat Sekda Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe menjelaskan saat ini pemkot sudah mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengangkatan kembali 6 pejabat yang dibatalkan jabatannya oleh mantan Penjabat Wali Kota, George Hadjoh pada September 2022.
“Walau demikian, Pertek tersebut hanya berlaku sampai 22 Oktober 2023,” kata Ade-sapaan akrab Penjabat Sekda.
Dengan sisa waktu hanya dua hari, Ade mengaku masih terus membangun koordinasi dengan pihak Kemendagri. Apabila izin Kemendagri telah keluar maka Pemkot segera mengatur jadwal pelantikan kembali 6 pejabat tersebut.
“Namun kalau izin sudah turun dan Pertek sudah kedaluwarsa pun, kita segera mempercepat proses perpanjangan masa berlaku Pertek tersebut,” jelas Ade. (rnc04)
Editor: Semy Rudyard H. Balukh
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com