Kupang, RNC – Total alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKD) tahun anggaran 2025 Provinsi NTT sebesar Rp34,85 triliun. Rinciannya belanja pemerintah pusat sebesar Rp 9,32 triliun dan TKD sebesar Rp25,53 triliun.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko N. Susanto, S.P, M.P saat penyerahan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P dalam sambutannya mengatakan alokasi anggaran tahun 2025 harus segera dieksekusi untuk membawa manfaat kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat NTT dapat segera merasakan dampak atau manfaat secara maksimal dari berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah,” ungkap Andriko.
Ia juga berharap, pada tahun 2025, kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan kebijakan TKD tahun 2025 diarahkan untuk pengembangan dan pembangunan sentra ekonomi baru di daerah untuk mendorong pemerataan, dan kesejahteraan, peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah, perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan local taxing power; serta pengembangan pembiayaan inovatif.
Andriko juga menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo diantaranya, 1) Belanja harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil; 2) Tingkatkan transparansi, akuntabilitas, integritas dan tata kelola yang baik (good governance) sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, serta tidak boleh ada korupsi; 3) Belanja terus diefisienkan, khususnya pada belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial agar dikurangi; 4) Mengoptimalkan penggunaan komponen/produk dalam negeri; 5) Lakukan percepatan pelaksanaan anggaran di awal tahun 2025 sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat; dan 6) Perkuat sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga, pusat dan daerah, serta pemerintah dengan badan usaha.
Sejalan dengan arahan Pj. Gubernur, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo menegaskan pengelolaan APBN harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas.
Dengan penyerahan DIPA yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan APBN sebagai instrumen penting pembangunan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (*/hms/rnc)
Ikuti berita terkini dan terlengkap di WhatsApp Group RakyatNTT.com