Labuan Bajo, RNC – Sebanyak 34 pengacara di wilayah Manggarai Raya, menyatakan siap membela pelaku pariwisata yang menjadi korban tindakan represif aparat keamanan. Hal itu ditegaskan Francis Dohos Dor, SH, Senin (1/8/2022). Ia menjelaskan, perwakilan dari 28 asosiasi pariwisata Labuan Bajo secara resmi telah meminta pendampingan hukum pengacara. Pasalnya, telah terjadi penangkapan dan pemukulan oleh anggota polisi, terhadap 42 anggota asosiasi yang sedang melakukan kegiatan Pungut Sampah, dalam rangkaian aksi mogok selama sebulan ke depan.
“Sebagai wujud penegakkan hukum, maka rekan – rekan pengacara yang berdomisili di Labuan Bajo, telah berkoordinasi. Ada 34 Pengacara, dimana 32 orang berdomisili di Manggarai Raya, satu orang di Kupang dan satu orang di Jakarta, menyatakan bersedia menjadi pengacara teman – teman asosiasi pelaku pariwisata, sekaligus pengacara beberapa anggota asosiasi yang sedang ditahan di Polres Mabar,” tandas Francis.
Ia menambahkan, sebagai langkah penanganan hukum awal dalam masalah tersebut, diutus tiga pengacara yakni, Lambertus Sedus, SH, Hironimus Gunawan, SH, dan Ferdinandus Angka, SH, untuk melakukan koordinasi ke Polres Mabar. “Kami melakukan koordinasi sejak pukul 17.00 sore tadi, dan masih terus berkoordinasi hingga saat ini. Belum diketahui status hukum ke-42 anggota asosiasi yang ditangkap, dan sedang diinterogasi di Polres Mabar,” lanjut Francis.
Sebagai informasi awal, kata Francis, dari 42 anggota asosiasi yang ditangkap dan diinterogasi, telah terlihat nyata sebanyak enam orang mengalami luka fisik kekerasan, dan empat orang mengalami sakit di kepala serta punggung yang berdasarkan keterangan, mereka dipukul dan ditendang. “Sampai saat ini, tim pengacara masih berkoodinasi untuk melakukan penanganan hukum, termasuk mempertimbangkan langkah hukum apapun untuk melindungi hak – hak hukum dari anggota asosiasi pelaku pariwisata yang sedang ditangkap dan diinterogasi,” ujarnya. (rnc29)