Maumere, RNC – Puluhan Aktivis HAM Kabupaten Sikka yang terdiri dari Divisi Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere, Jaringan Pemerhati HAM Sikka, Kelompok Perempuan Anti Human Trafficking, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Ba’Pikir) Maumere, Forum Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Sikka serta beberapa organisasi mahasiswa lainnya, menggelar aksi demontrasi di Mapolres Sikka, Selasa (2/11/2021).
Mereka mempertanyakan proses penyelesaian kasus eksploitasi 17 anak yang dirazia oleh Polda NTT pada 14 Juni 2021 lalu di 4 pub di Kota Maumere. Mereka juga mendesak dan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menuntaskan kasus 17 anak tersebut dengan menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Aksi damai itu awalnya dilakukan di halaman Mapolres Sikka. Sebagian massa aksi lainnya berada di luar pagar Mapolres Sikka. Mereka membawa puluhan spanduk dan pamflet. Setelah beberapa saat melakukan orasi, beberapa perwakilan aktivis HAM diizinkan untuk masuk dan bertemu pihak Polres Sikka.
Usai bertemu Kapolres Sikka, Ketua Petasan Kabupaten Sikka, Siflan Angi menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu menginginkan agar Polres Sikka bekerja lebih profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
“Karena kami kecewa dengan mantan Kasat Reskrim kemarin itu. Itu kan dia tipu kami, makanya kita datang hari ini karena tipu dari mantan Kasat itu. Yang dia tipu bilang begini, pub sudah ditutup, ternyata pub tetap buka dan sekarang lagi beroperasi. Itu hasil investigasi kami. Lampu di luar pub mati, tapi di dalam aktvitas jalan terus,” bebernya.
Menurut Siflan, berdasarkan kajian mereka, bukan lagi adanya dugaan tetapi indikasi kuat terjadinya perdagangan orang yang dilakukan oleh manajemen pub tersebut. “Nah, itu yang Polda NTT juga sudah penuhi pasal itu dan sudah teruskan ke Kejati NTT. Tinggal tunggu dari pihak Kejati untuk tetapkan P21,” tandasnya lagi.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka ini menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga P21 dan sampai selesai di pengadilan nantinya. Ia juga meminta Polres Sikka tetap memantau aktivitas ke-4 pub tersebut, sebab semua pihak tentunya tidak menginginkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Semua pihak tentu tidak menginkan terjadinya perdagangan orang, itu intinya. Jadi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Kapolres Sikka, AKBP, S.I.K, M.H., Sajimin yang ditemui di halaman Mapolres Sikka menuturkan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati NTT oleh Polda NTT. Tinggal menunggu P21. “Untuk saat ini, berkasnya sudah di Kejaksaan. Nanti kita kawal masalah tersebut sampai selesai,” terangnya.
Terkait dugaan 4 pub di Kota Maumere yang bermasalah, namun masih aktif beroperasi di malam hari, Sajimin menjelaskan sesuai pernyataan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bahwa pub tersebut sudah diberi garis polisi (police line) sesuai aturan hukum.
Lanjut Sajimin, pihak Ditreskrimum Polda NTT juga sudah 1 bulan lebih bersurat kepada Pemda Sikka yang mengatakan selama proses penanganan kasus yang sedang berjalan sampai pada putusan di Pengadilan nantinya, dimohon dari pihak Pemda Sikka untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi ke-4 pub tersebut. “Jadi kalau ada rumor dan sebagainya, tentu kita akan cek kebenaranya,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai apakah pihaknya akan melakukan razia pada 4 pub itu, ia mengatakan akan melihat situasi dan perkembangannya.
Usai melakukan orasi dan bertemu Kapolres Sikka, massa aksi bergerak menuju Kantor Kejari Sikka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.
Sebelumnya, jajaran Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT beroperasi di beberapa tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka dan berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur, yang merupakan pekerja pub, pada Senin (14/6/2021) lalu.
17 anak di bawah umur itu masing-masing dari Bintang Pub sebanyak 8 orang, Shasari Pub 5 orang, 999 Pub 3 orang dan 1 orang lainnya dari Libra Pub. Mereka kemudian dititipkan oleh Ditreskrimun Polda NTT di Shelter TRUK Maumere dan dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing, pada 4 Juli 2021 lalu.
(rnc24)