Borong, RNC - Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Wakil Presiden Prof. Dr. H. Ma’ruf Amin telah mengumumkan 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai kabupaten yang miskin ekstrem, termasuk Manggarai Timur.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Manggarai Timur gencar melakukan berbagai upaya agar label miskin ekstrem tersebut segera diubah statusnya. Termasuk upaya evaluasi pendataan pada tingkat pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Hari ini, misalnya, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengumpulkan 25 kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur untuk hadir dalam rapat konsolidasi data kemiskinan ekstrem, Selasa (2/11/2026).
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri, Wakil Presiden dan Gubernur NTT terkait kemiskinan ekstrem beberapa pekan lalu di Kupang.
Bupati Agas Andreas pada kesempatan itu menyampaikan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 (lima) Kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur.
Kemiskinan ekstrem, kata dia, merata untuk seluruh kecamatan dan desa. Indikator dari kemiskinan ekstrem adalah pendapatan masyarakat, rumah layak huni, air minum bersih, sanitasi berbasis lingkungan, akses listrik dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.
Bupati Agas menjelaskan, saat ini akses listrik masuk desa di Kabupaten Matim sudah mencapai 74 persen. Walaupun belum merata untuk semua rumah tangga di desa-desa, namun di tahun 2022 jaringan listrik akan terpenuhi.
Dia mengungkapkan, catatan penting terkait kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manggarai Timur yang harus dibenahi adalah tingkatkan validasi data masyarakat.
Validasi data, katanya, bukan ditentukan oleh bupati dan camat. Namun yang menentukan adalah desa, karena masyarakat ada di desa. “Ketika data masyarakat sudah divalidasi, maka selanjutnya akan diverifikasi lagi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Dukcapil. Kalau datanya benar, maka masyarakat mudah mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Agas mengimbau 25 kepala desa yang hadir untuk membuat komitmen terhadap kebenaran data. “Kalau kebenaran datanya sudah baik, maka Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ungkap Bupati Agas.
Bupati Agas menjelaskan, penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 akan berkolaborasi bersama Kementerian Sosial, provinsi, kabupaten dan desa. Karena pembangunan di desa, menurut dia, tidak terlepas dari pembangunan kabupaten dan pembangunan pusat. Untuk itu, kepala desa tidak boleh jalan sendiri-sendiri.
Selain itu, kata Bupati Agas, desa perlu menyiapkan skema penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa. Dan, semuanya itu akan dipandu oleh Camat dan DPMD. (rnc19)


















Komentar