Kupang, RNC – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jean Neonufa divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri SoE dalam kasus pencabulan terhadap DLS.
Dilansir dari tempo.co, dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua, Jhon Leuwol dan anggota, Anwar Roni Fauzi dan Bagas BN Satata, Kamis (9/9/2021), memvonis terdakwa dengan 8 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DLS.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesusilaan, oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 8 bulan penjara,” tegas hakim ketua, Jhon Leuwol saat sidang putusan kasus pencabukan di Pengadilan Negeri SoE, Kamis (9/9/2021).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara. Dalam amar putusan itu, hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan, dan membayar biaya perkara.
Atas putusan hakim ini, keluarga korban, Yus Soruh mengaku tidak puas atas tuntutan JPU dan putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara. “Padahal pasal yang dikenakan ke terdakwa ancaman hukumannya selama 9 tahun. Namun hanya dituntut 10 bulan dan putus 8 bulan,” katanya.
Karena itu, keluarga akan menempuh jalur hukum lain. “Kami akan layangkan surat keberatan,” tegasnya. Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa dilaporkan ke Polres TTS, karena melakukan tindakan pencabulan terhadap DLS saat mendatangi rumah DLS dalam kondisi mabuk. (*/tmp/rnc)
Komentar